MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
ini dengan lancar. Makalah ini di buat untuk kepentingan tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang akan dielajari secara bersama-sama.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran yang dapat membangun dari semua pihak sangat di
perlukan demi kesempurnaan makalah ini.
Dalam akhir kata, kami mohon maaf apabila dalam makalah ini
masih banyak kesalahan dan kekurangan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis
sendiri dan bagi pembaca, serta menjadi pintu gerbang ilmu pengetahuan untuk
kita semua.
Depok, 26 Maret 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pentingnya pembelajaran terhadap
Pendidikan Kewarganegaraan untuk masa depan yang baik dan terarah. Karena
banyak dipengaruhi oleh masalah globalisasi sehingga banyak pelajar dan
masyarakat yang mengabaikan pentingnya pengetahuan tentang Pendidikan
Kewarganegaraan tentang Bangsa, Negara, Warga Negara, Hak Asasi Manusia dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk menyadarkan karakter agar lebih
terarah dan menambah wawasan yang lebih.
Karena tiap materi tersebut memiliki
penjelasan dari materi tersebut, untuk memenuhi tugas Pendidikan
Kewarganegaraan maka dibuatlah makalah yang berisikan Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan, Bangsa dan Negara, Hubungan Warga Negara dan Negara, Hak
Asasi Manusia serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan?
2. Apa pengertian dari Bangsa
dan Negara?
3. Bagaimana Hubungan Warga
Negara dan Negara?
4. Apa yang dimaksud dengan
Hak Asasi Manusia?
5. Bagaimana Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara?
C.
TUJUAN
1.
Memahami Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
2.
Mengetahui pengertian dari Bangsa dan Negara
3.
Memahami Hubungan Warga Negara dan Negara
4.
Mengetahui Hak Asasi Manusia
5.
Memahami Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar diri suatu masyarakat dan
pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya secara berguna dan bermakna yang mampu mengantisipasi masa
depan yang selalu berubah dan terkait dengan konteksdinamika budaya, bangsa,
negara dan hubungan internasional. Maka pendidikan tinggi tidak dapat
mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal digambarkan sebagai perubahan
kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketida keterdugaan.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang
dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan
era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan berbeda sesuai jamannya. Kondisi
dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa
yang tumbuh berkembang. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong terwujudnya Negara Indonesia dalam wadah Nusantara.
Landasan
perjuangan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa
Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara
Republik Indonesia. Tetapi nilai–nilai
perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa
telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara
lain oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai kuatnya
pengaruh lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang mengatur
percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan
global. Isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan
hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh
pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang
informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi
transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang
kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan
bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B. BANGSA DAN NEGARA
1. Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki
identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka
umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama. Bangsa adalah
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu di muka bumi. Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
memiliki kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah, yaitu Nusantara/Indonesia.
Ø
Arti/Definisi
Bangsa Menurut Para Ahli
Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Hans Kohn
Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.
Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Hans Kohn
Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.
Ø Faktor-Faktor Pembentukan Bangsa Indonesia
·
Persamaan
asal keturunan etnis.
·
Persamaan
pola kebudayaan.
·
Persamaan
tempat tinggal yang disebut dengan khas tanah air.
·
Persamaan sejarah.
·
Persamaan
cita-cita.
Ø Faktor-Faktor Pemersatu Bangsa Indonesia
·
Pancasila.
·
UUD 1945.
·
Bendera
kebangsaan merah putih.
·
Lagu
kebangsaan Indonesia Raya.
·
Bahasa Indonesia.
·
Satu
wilayah Indonesia.
·
Satu
pemerintahan Negara.
2.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu organisasi
dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Negara
adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari
kondisi masyarakat lain di luarnya.
Ø
Arti/Definisi/Pengertian
Negara Menurut Para Ahli
Aristoteles
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Harold J. Laski
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
Dr. WLG. Lemaire
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Aristoteles
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Harold J. Laski
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
Dr. WLG. Lemaire
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Ø
Teori
Terbentuknya Suatu Negara
1. Teori Hukum Alam(Plato & Aristoteles)
Kondisi alam => Berkembang manusia => Tumbuh negara.
2. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
3. Teori Perjanjian(Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Kondisi alam => Berkembang manusia => Tumbuh negara.
2. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
3. Teori Perjanjian(Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Ø Proses Terbentuknya Suatu Negara di Zaman Modern
Proses ini bisa berupa penaklukan, peleburan(Fusi), pemisahan diri, dan
pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Ø Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan(Unitary State)
2. Negara serikat(Federation)
2. Negara serikat(Federation)
Ø Perbedaan Bangsa dan Negara
Dari pengertian dan penjelasan di atas dapat disimpulkan perbedaan antara
bangsa dan negara yaitu :
- Bangsa merupakan sekelompok manusia yang tinggal/mendiami suatu
wilayah yang disebut negara, dan suatu bangsa mengakui
kekuasaan/pemerintahan dari negara yang ditempatinya. Jadi bangsa adalah
penghuni suatu negara, sedangkan negara adalah tempat hunian bagi bangsa.
- Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki keterikatan
ras/bahasa/adat/agama/dll, sedangkan negara bisa terdiri dari beberapa
kelompok yang bersatu.
- Bangsa terikat oleh suatu keterikatan ras/bahasa/adat/agama/dll,
sedangkan negara tidak.
- Bangsa belum tentu memiliki negara, sedangkan negara sudah pasti
memiliki bangsa.
- Bangsa merupakan sekumpulan masyarakat, sedangkan negara merupakan
organisasi besar
- Tidak menutup kemungkinan suatu negara di isi oleh beberapa
bangsa(Contohnya saja Indonesia yang terdiri dari banyak bangsa).
C. HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang
menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah,
yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
2. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara
atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, pengertian warga negara
adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan oleh suatu negara Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk
warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab
yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya,
bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh
undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara juga
ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 26 ayat 2).
3. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas
bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang
bersifat kerakyatan.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan
kedudukan warga negara di dalam hukum dan pernerintahan dan kewajiban warga
negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian. Hal ini
menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya
diskriminasi diantath. warga negara mengenai kedua hal ini.Pasal ini, seperti
telah dijelaskan sebelurnnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi. Berbagai
peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalarn
Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal; Sistem Pendidikan
Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
Perbankan, dan sebagainya bertujuan mericiptakan lapangan kerj agar warga
negara memperoleh penghidupan yang layak.
D. HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau
norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan
dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka
umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang
seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, dan yang"
melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama,
asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada
setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti
yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan
memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang
lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum
berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk
kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat
disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi
tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi
individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan
atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak
kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi
inti nilai kemanusiaan. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak
orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa
hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena
itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
·
Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
·
Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
·
Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
·
Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
E. PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pendidikan pedoman bela negara
bukan hanya fisik sebagai pertahanan rakyat, tetapi mereka harus tahu bahwa ada
benteng terakhir dalam membela NKRI ini yaitu dengan pelestarian budaya.
Setelah mengikuti PPBN ini, kita berharap semua mahasiswa baru lebih semangat
dalam beraktifitas dan tentunya menjadi motivasi untuk kehidupan kedepannya.
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang
berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Neara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang
dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai
berikut:
- · Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
- · Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
- · Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat
yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah "ancaman
fisik" berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh
tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nipon. Sedangkan pada
periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah
"tantangan" yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan
zaman. Perkembangan kemajuan ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang Iebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi
adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hukum yang
digunakan untuk melaksanakan bela negara pun berbeda.
2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah prbduk Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 Tahun 1954. Realisasi
dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan
Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan
rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi
organisasi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan
sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola Pendidikan yang
diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi
kemiliteran.
3. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini
berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara
dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
tidak terlepas dari pengaruh Iingkungan strategis baik dari dalam maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu
membuat rumusan tujuan bela negara.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode
ke periode da.n adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
dalam GBHN, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan
Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan. Pada tahun
1982 UU No.39/ 1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di
lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan.
Agar penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran
dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah Taman
Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Umum (SMU) dan tahap lanjutan PPBN
diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman
bela negara secara filosofi. Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara Tahap Lanjutan.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional
dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39,
mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
- Hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antarwarga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
- Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
KASUS BOM
BALI
Kasus Bom Bali juga
menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa ini
terjadi pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok
teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia,
baik dari warga lokal maupun turis asing mancanegara yang sedang berlibur.
Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan bahaya
teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya. Korban terbanyak adalah
warga Australia yang sedang berlibur di Bali. Hal ini juga sempat membuat
hubungan Indonesia dengan Australia retak karena pemerintah kita tak kunjung
berhasil mengeksekusi mati pelaku peledakan bom di Bali tersebut. Peristiwa bom bali
menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini,
sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga
lokal yang ada di sekitar lokasi.
Solusinya adalah:
• Polisi sebagai aparat
penegak hukum sudah saatnya meningkatkan kualitas intelijennya untuk menghadapi
terorisme yang juga semakin kompleks modus operasinya. Sudah saatnya polisi
maupun pihak terkait memiliki kemampuan untuk mengendus jaringan-jaringan yang
mampu dan memiliki kemungkinan untuk melakukan aksi terorisme, sehingga
penanggulangan yang dilaksanakan bukan hanya reaktif pasca terjadinya terorisme
saja.
• Dan yang harus kita
ingat bahwa aksi-aksi terorisme tidak bisa hanya dilakukan dengan cara hard
power saja seperti dengan kekerasan untuk menangkap atau penyergapan
teroris, namun dibutuhkan pula cara soft power seperti sosialisme
nilai-nilai pancasila, pemahaman ideologi, melakukan dialog-dialog dengan
kelompok yang memiliki kemungkinan dalam aksi terorisme serta deradikalisasi.
• Peran serta masyarakat,
baik masyrakat Indonesia pada umumnya maupun masyarakat Bali pada khususnya
dalam memberantas terorisme juga sangat dibutuhkan. Karena teroris juga hidup
di dalam masyarakat, sehingga seharusnya masyarakat sudah mengenali sejak awal
gerak-gerik serta karakter orang disekitarnya. Kemudian segera laporkan kepada
pihak berwajib apabila terdapat keanehan serta kejanggalan di sekitar kita.
Namun, meskipun demikian pihak yang berwajib tersebut tidak seharusnya langsung
begitu saja menangkap orang yang dicurigai, selidiki dulu apakah benar mereka
adalah teroris. Jangan sampai penangkapan dan penyergapan teroris menjadi salah
sasaran dan melanggar hak asasi manusia.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan ini
adalah adalah untuk upaya sadar diri suatu masyarakat dan pemerintah suatu
negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya
secara berguna dan bermakna yang mampu mengantisipasi masa depan yang selalu
berubah dan terkait dengan konteksdinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan
internasional. Perjuangan non fisik ini
memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada
umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan.
Pengertian dari bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi, yang
dipengaruhi faktor dari pembentuk dan pemersatu bansa Indonesia. Sedangkan Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut. Proses terbentuknya negara berupa penaklukan,
peleburan(Fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang
belum ada pemerintahan sebelumnya.
Untuk pengertian negara adalah sekumpulan orang yang
menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah,
yang umumnya memiliki kedaulatan. Sedangkan warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Sedangkan pengertian Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau
norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan
dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan
internasional.
Pendidikan bela negara bukan hanya fisik sebagai
pertahanan rakyat, tetapi mereka harus tahu bahwa ada benteng terakhir dalam
membela NKRI ini yaitu dengan pelestarian budaya. Situasi NKRI terbagi
dalam periode-periode, pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah
ancaman fisik dan periode orde baru dan periode reformasi
SUMBER: