Senin, 27 Maret 2017

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN










KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar. Makalah ini di buat untuk kepentingan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang akan dielajari secara bersama-sama.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang dapat membangun dari semua pihak sangat di perlukan demi kesempurnaan makalah ini.
Dalam akhir kata, kami mohon maaf apabila dalam makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis sendiri dan bagi pembaca, serta menjadi pintu gerbang ilmu pengetahuan untuk kita semua.



Depok,  26 Maret 2017






BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Pentingnya pembelajaran terhadap Pendidikan Kewarganegaraan untuk masa depan yang baik dan terarah. Karena banyak dipengaruhi oleh masalah globalisasi sehingga banyak pelajar dan masyarakat yang mengabaikan pentingnya pengetahuan tentang Pendidikan Kewarganegaraan tentang Bangsa, Negara, Warga Negara, Hak Asasi Manusia dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk menyadarkan karakter agar lebih terarah dan menambah wawasan yang lebih.
Karena tiap materi tersebut memiliki penjelasan dari materi tersebut, untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan maka dibuatlah makalah yang berisikan Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Bangsa dan Negara, Hubungan Warga Negara dan Negara, Hak Asasi Manusia serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

B.   RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan?
2.      Apa pengertian dari Bangsa dan Negara?
3.      Bagaimana Hubungan Warga Negara dan Negara?
4.      Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?
5.      Bagaimana Pendidikan Pendahuluan Bela Negara?

C.    TUJUAN

1.      Memahami Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
2.      Mengetahui pengertian dari Bangsa dan Negara
3.      Memahami Hubungan Warga Negara dan Negara
4.      Mengetahui Hak Asasi Manusia
5.      Memahami Pendidikan Pendahuluan Bela Negara



BAB II
PEMBAHASAN

A.    LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Pada hakekatnya pendidikan adalah  upaya sadar diri suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna yang mampu mengantisipasi masa depan yang selalu berubah dan terkait dengan konteksdinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional. Maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketida keterdugaan.

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan berbeda sesuai jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai  perjuangan bangsa yang tumbuh berkembang. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong terwujudnya Negara Indonesia dalam wadah Nusantara.

            Landasan perjuangan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945  merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai kuatnya pengaruh lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.

Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.


B.    BANGSA DAN NEGARA



1.      Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang memiliki kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, yaitu Nusantara/Indonesia.
Ø  Arti/Definisi Bangsa Menurut Para Ahli
Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.

Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.

Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.

Hans Kohn
Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.

Ø  Faktor-Faktor Pembentukan Bangsa Indonesia
·         Persamaan asal keturunan etnis.
·         Persamaan pola kebudayaan.
·         Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan khas tanah air.
·         Persamaan sejarah.
·         Persamaan cita-cita.

Ø  Faktor-Faktor Pemersatu Bangsa Indonesia
·         Pancasila.
·         UUD 1945.
·         Bendera kebangsaan merah putih.
·         Lagu kebangsaan Indonesia Raya.
·         Bahasa Indonesia.
·         Satu wilayah Indonesia.
·         Satu pemerintahan Negara.

2.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
Ø  Arti/Definisi/Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Aristoteles
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.

Harold J. Laski
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.

Dr. WLG. Lemaire
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.

Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.

Ø  Teori Terbentuknya Suatu Negara
1. Teori Hukum Alam(Plato & Aristoteles)
Kondisi alam => Berkembang manusia => Tumbuh negara.
2. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
3. Teori Perjanjian(Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Ø  Proses Terbentuknya Suatu Negara di Zaman Modern
Proses ini bisa berupa penaklukan, peleburan(Fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Ø  Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan(Unitary State)
2. Negara serikat(Federation)
Ø  Perbedaan Bangsa dan Negara
Dari pengertian dan penjelasan di atas dapat disimpulkan perbedaan antara bangsa dan negara yaitu :
  • Bangsa merupakan sekelompok manusia yang tinggal/mendiami suatu wilayah yang disebut negara, dan suatu bangsa mengakui kekuasaan/pemerintahan dari negara yang ditempatinya. Jadi bangsa adalah penghuni suatu negara, sedangkan negara adalah tempat hunian bagi bangsa.
  • Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki keterikatan ras/bahasa/adat/agama/dll, sedangkan negara bisa terdiri dari beberapa kelompok yang bersatu.
  • Bangsa terikat oleh suatu keterikatan ras/bahasa/adat/agama/dll, sedangkan negara tidak.
  • Bangsa belum tentu memiliki negara, sedangkan negara sudah pasti memiliki bangsa.
  • Bangsa merupakan sekumpulan masyarakat, sedangkan negara merupakan organisasi besar
  • Tidak menutup kemungkinan suatu negara di isi oleh beberapa bangsa(Contohnya saja Indonesia yang terdiri dari banyak bangsa).

C.     HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA



1. Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

2. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara juga ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 26 ayat 2). 

3. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. 

Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pernerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantath. warga negara mengenai kedua hal ini.Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelurnnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalarn Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal; Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya bertujuan mericiptakan lapangan kerj agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.


D.    HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, dan yang" melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal,  dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
·         Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
·         Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
·         Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
·         Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.


E.     PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA


Pendidikan pedoman bela negara bukan hanya fisik sebagai pertahanan rakyat, tetapi mereka harus tahu bahwa ada benteng terakhir dalam membela NKRI ini yaitu dengan pelestarian budaya. Setelah mengikuti PPBN ini, kita berharap semua mahasiswa baru lebih semangat dalam beraktifitas dan tentunya menjadi motivasi untuk kehidupan kedepannya.
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Neara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
  • ·         Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
  • ·         Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
  • ·         Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi. 


Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah "ancaman fisik" berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah "tantangan" yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang Iebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakan bela negara pun berbeda. 

2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah prbduk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 Tahun 1954.  Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola Pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran. 

3. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh Iingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara.

Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode da.n adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan. Pada tahun 1982 UU No.39/ 1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan. 

Agar penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Umum (SMU) dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela negara secara filosofi. Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan. 

Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:

  • Hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antarwarga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
  • Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. 



KASUS BOM BALI

Kasus Bom Bali juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun turis asing mancanegara yang sedang berlibur. Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan bahaya teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya. Korban terbanyak adalah warga Australia yang sedang berlibur di Bali. Hal ini juga sempat membuat hubungan Indonesia dengan Australia retak karena pemerintah kita tak kunjung berhasil mengeksekusi mati pelaku peledakan bom di Bali tersebut. Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.



Solusinya adalah:
        Polisi sebagai aparat penegak hukum sudah saatnya meningkatkan kualitas intelijennya untuk menghadapi terorisme yang juga semakin kompleks modus operasinya. Sudah saatnya polisi maupun pihak terkait memiliki kemampuan untuk mengendus jaringan-jaringan yang mampu dan memiliki kemungkinan untuk melakukan aksi terorisme, sehingga penanggulangan yang dilaksanakan bukan hanya reaktif pasca terjadinya terorisme saja.
        Dan yang harus kita ingat bahwa aksi-aksi terorisme tidak bisa hanya dilakukan dengan cara hard power saja seperti dengan kekerasan untuk menangkap atau penyergapan teroris, namun dibutuhkan pula cara soft power seperti sosialisme nilai-nilai pancasila, pemahaman ideologi, melakukan dialog-dialog dengan kelompok yang memiliki kemungkinan dalam aksi terorisme serta deradikalisasi.
        Peran serta masyarakat, baik masyrakat Indonesia pada umumnya maupun masyarakat Bali pada khususnya dalam memberantas terorisme juga sangat dibutuhkan. Karena teroris juga hidup di dalam masyarakat, sehingga seharusnya masyarakat sudah mengenali sejak awal gerak-gerik serta karakter orang disekitarnya. Kemudian segera laporkan kepada pihak berwajib apabila terdapat keanehan serta kejanggalan di sekitar kita. Namun, meskipun demikian pihak yang berwajib tersebut tidak seharusnya langsung begitu saja menangkap orang yang dicurigai, selidiki dulu apakah benar mereka adalah teroris. Jangan sampai penangkapan dan penyergapan teroris menjadi salah sasaran dan melanggar hak asasi manusia.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dalam latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah adalah untuk upaya sadar diri suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna yang mampu mengantisipasi masa depan yang selalu berubah dan terkait dengan konteksdinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan.

Pengertian dari bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi, yang dipengaruhi faktor dari pembentuk dan pemersatu bansa Indonesia. Sedangkan Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Proses terbentuknya negara berupa penaklukan, peleburan(Fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

Untuk pengertian negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Sedangkan warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

Sedangkan pengertian Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.

Pendidikan bela negara bukan hanya fisik sebagai pertahanan rakyat, tetapi mereka harus tahu bahwa ada benteng terakhir dalam membela NKRI ini yaitu dengan pelestarian budaya. Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode, pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik dan periode orde baru dan periode reformasi


SUMBER: