A. Pengertian Politik Strategi dan
Polstranas
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri, sedangkan taia berarti urusan. Pengertian arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu :
a.
Dalam
arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat
maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya
adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang
akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk
mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.
Dalam
arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
· proses pertimbangan
· menjamin terlaksananya suatu usaha
· pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok
individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.
Negara
b.
Kekuasaan
c.
Pengambilan
keputusan
d. Kebijakan umum
a.
Distribusi
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia
yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan
dalam peperangan.
Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga
negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik,
lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan
badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur
politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden
bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh
rakyat pada tahun 2004. Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
D.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3.
Tingkat
penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
E.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR.
1.
Makna
pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia.
2. Manajemen nasional
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya
nasional demi mencapai tujuan nasional. Secara sederhana unsur-unsur utama
sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
b. Bangsa Indonesia
c. Pemerintah
d. Masyarakat
F. Implementasi Politik
dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan
strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
3. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
4. Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi
nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
2. Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi
oleh lembaga independen.
3. Meningkatkan
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah
dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang–undang.
4. Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari
kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
Implementasi politik
strategi nasional di bidang politik
1. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
2. Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman
aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Memasyarakatan
dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Membangun
bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan
masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
a. Politik luar negeri
1. Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
2. Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
3. Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara–negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara
pidana.
4.
Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan
kesejahteraan.
b. Penyelenggara negara
1. Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan
serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
2. Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi
manusia.
3. Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan
bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
4. Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan
efisien.
c. Komunikasi, informasi,
dan media massa
1. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
2.
Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
3.
Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah
secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Agama
1.
Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan
didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan
kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan.
4. Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak
perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri
dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
e. Pendidikan
1. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Melestarikan
apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan
memberdayakan sentra–sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian
nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan
nasional.
3.
Menjadikan
kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan
pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten
sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
Implementasi di bidang
pertahanan dan keamanan.
1. Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia
sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan
keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih
dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
2. Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan
dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta
berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
3. Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan
pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
Kasus dalam strategi nasional
Dengan diratifikasinya UNCAC oleh
Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, maka perlu
dilakukan penyesuaian-penyesuaian kembali langkah-langkah strategis yang
diperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai inisiatif
yang ada seperti Strategi Pencegahan KPK, Gap Analysis UNCAC dan RAN PK
2004-2009 perlu diperkaya dengan masukan-masukan berupa perkembangan dalam
upaya pemberantasan korupsi pada umumnya maupun upaya implementasi UNCAC pada
khususnya, sehingga menghasilkan strategi pemberantasan korupsi yang lebih
komprehensif yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi seluruh stakeholders.
Strategi Nasional tersebut ditujukan untuk melanjutkan, mengkonsolidasi dan
menyempurnakan berbagai upaya dan kebijakan pemberantasan korupsi agar
mempunyai dampak yang konkrit bagi peningkatan kesejahteraan, keberlangsungan
pembangunan berkelanjutan dan konsolidasi demokrasi. Strategi dimaksud harus
dirumuskan melalui pelibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan, seperti
masyarakat sipil dan kalangan dunia usaha, selain peran aktif dari
pemerintahan. Komitmen politik yang lebih kuat, strategi yang lebih sistematis
dan komprehensif serta perumusan kebijakan yang lebih fokus dan konsolidatif
untuk mendorong dan meningkatkan percepatan pemberantasan korupsi seyogianya
harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan
lainnya. Berkenaan dengan itu, kami sangat mengharapkan masukan dari berbagai
pihak terhadap:
· Draf Matriks Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
2011-2014 (jangka menengah).
· Draf matriks Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
2011-2025 (jangka panjang).