MAKALAH WAWASAN NUSANTARA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kami penulis dapat menyelesaikan
makalah ini dengan lancar. Makalah ini di buat untuk kepentingan tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan tentang wawasan nusantara yang akan
kami pelajari secara bersama-sama.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran yang dapat membangun dari semua pihak sangat di perlukan demi
kesempurnaan makalah ini.
Dalam akhir kata, kami mohon maaf apabila dalam makalah ini masih banyak
kesalahan dan kekurangan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami penulis
sendiri dan bagi pembaca, serta menjadi pintu gerbang ilmu pengetahuan untuk
kita semua.
Depok, 1
April 2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya
alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini
memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan
sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas
dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia
harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah
pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk
mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh
bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah
tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah
menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan
pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai
tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945
alinea ke-4, yaitu membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan nasional serta cita-cita
bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber
daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri
dan lingkungannya. Maka dengan itu akan membahas mengenai cara pandang bangsa
Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga dengan
Wawasan Nusantara.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian wawasan
nusantara ?
2. Bagaimana latar belakang
wawasan nusantara?
3. Apa fungsi dan tujuan
wawasan nusantara?
4. Apa saja karakteristik
wilayah nusantara?
5. Bagaimana kedudukan wawasan
nusantara?
6. Apa saja Asas Dan Teori-Teori Kekuasaaan
wawasan nusantara?
7. Apa saja arah pandang
wawasan nusantara?
8. Apa saja landasan wawasan
nusantara?
9. Apa saja hakekat dan dasar
hukum wawasan nusantara?
10. Apa dasar pemikiran wawasan
nusantara ?
11. Apa saja unsur dasar
wawasan nusantara ?
12. Apa asas dari wawasan
nusantara ?
13. Bagaimana kedudukan wawasan
nusantara ?
14. Apa implementasi wawasan
nusantara bagi bangsa Indonesia ?
15. Bagaimana cara sosialisasi
wawasan nusantara?
16. Contoh Studi Kasus wawasan
nusantara
1.3.
Tujuan Penulisan Makalah
a.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
b.
Memaparkan mengenai wawasan nusantara secara lebih
jelas
c.
Menambah wawasan mengenai wawasan nusantara bangsa
Indonesia
1.4.
Manfaat Penulisan Makalah
a.
Menambah pengetahuan pembaca mengenai wawasan
nusantara bangsa Indonesia
b.
Sebagai sumber referensi
c.
Menambah wawasan bagi para pembaca
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas
(bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi,
ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara melihat.
Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara
pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari kata nusa
dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan
letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera
Hindia dan samudera Pasifik.
Pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran
dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan
tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dengan demikian waawasan nusantara
dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD
1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat,
serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan
nasional.
Dalam sumber lain wawasan nusantara adalah
cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah kesatuan republik
Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu kesatuan
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Secara umum wawasan
nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungnya
yangdijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuaidengan posisi
dan kondisi geografi negaranya untuk mencapaitujuan dan cita-cita basional.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para
Ahli
Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara,
jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain
sebagai berikut:
- Prof. Dr. Wan
Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi
prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.
- Kel. Kerja
LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi
Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang
dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan
bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
- Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
- UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
- GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
2.2.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
·
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan
wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan
masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
·
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu
diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
·
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang
masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata
kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan mengandung
potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya
·
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya
perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini
dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih
oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang
sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.
2.3.
Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
a.
Fungsi Wawasan Nusantara
Gambaran
dari isi Deklarasi Djuanda.
1.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan
nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan
keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah
air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan,
sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan
negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah.
o
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia
dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi
batas Hindia
Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Celebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
o
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu
penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang
surut atau countour pulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
o
Deklarasi
Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara
RI, yang isinya:
1.
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang surut (low
water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang
menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk
dalam wilayah RI.
2.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut
menjadi 12 mil laut.
3.
Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana
batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia
menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
b.
Tujuan Wawasan Nusantara
1.
Mempererat rasa persatuan dan kesatuan seluruh rakyat
Indonesia. Serta menjunjung tinggi pancasila dan UUD 1945, sebagai hak milik
bangsa dan negara indonesia.
2.
Mampu melindungi negara Indonesia apabila sewaktu -
waktu terjadi suatu permasalahan.
3.
Menghilangkan perbedaan yang ada di negara Indonesia.
2.4. Karkteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang
terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik
dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas
astronomi sbb:
Jarak utara-selatan sekitar 1.888
Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas
wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan
seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².
Dari segi geografis dan Sosial Budaya,
Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta
bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa
Indonesia perlu memiliki visi menjadi bangsa yang satu dan utuh . Keunikan
wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
1.
Indonesia bercirikan Negara kepulauan dan maritime.
2.
Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudera
(posisi silang).
3.
Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
4.
Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.
5.
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu
Sirkumpasifik dan Mediterania.
6.
Wilayah subur dan dapat dihuni.
7.
Kaya akan flora dan fauna dan sumber daya alam.
8.
Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki
kebudayaan yang beragam.
9.
Memiliki jumlah penduduk yang besar, sebanyak 218.868
juta jiwa (2005-www.datastatistik-Indonesia.com).
Akan tetapi posisi silang tersebut juga
memiliki dampak negatif, kebudayaan asing bisa dengan mudah masuk ke kehidupan
kita, apabila kita tidak memiliki rasa memiliki terhadap budaya kita, maka
kekayaan budaya bangsa kita bisa terkikis, bahkan bisa hilang.
2.5. Kedudukan
Wawasan Nusantara
Dalam paradigma nasional, kedudukan
wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
- Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
- UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
- GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
2.6. Asas Dan Teori-Teori
Kekuasaaan
a. Asas
Didalam wawasan nusantara mempunyai
beberapa asas yakni :
1.
Kepentingan/Tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
b. Teori-teori Kekuasaan
1.
Paham-paham kekuasaan
·
Paham Marchiavelli (Abad XVII)
Dalam
bukunya yang berjudul “The Prince” Marchivelli memberikan pesan
tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara dapat
berdiri dengan kokoh. Menurut Marchivelli , sebuah
Negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut :
1.
Segala cara dihalalkan dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan,
2.
Untuk menjaga kekuasan Rezim, politik adu domba
(“devide at impera”) adalah sah,
3.
Dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan
menang
·
Paham Kaisar Napoleon Bonaporte
Napoleon berpendapat bahwa perang dimasa
depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya
dan kekuatan nasional.Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus
didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional. Kekuatan ini juga perlu
didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi
terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah Negara-negara
disekitar Prancis.
·
Paham Jenderal Clausewitz
Menurut Klausewitz, perang adalah
kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah
saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan
Prusia berekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak
Prusia atau Kekaisaran Jerman.
·
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham matearilisme Fuerbach dan teori
sintesis Hegel menimbulkan dua aliaran besar Barat yang berkembang didunia,
yaitu kapitalisme disuatu pihak dan komunisme dipihak lain. Saat itu
orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu Negara adalah
seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas.
·
Paham Lenin
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz.
Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi
Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah, atau revolusi di seluruh
dunia adalah sah dalam kerangkamengkomuniskan seluruh bangsa di dunia.
·
Teori-teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari
kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang
didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
2.7. Arah Pandang Wawasan Nusantara
Arah Pandang Wawasan Nusantara ada dua yaitu ke Dalam
dan ke Luar.
A.
Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam
bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung
arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan
mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan persatuan dan
kesatuan dalam kebinekaan.
B.
Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar
dijutukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah,
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan
saling hormat-menghormati. Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi,
sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional
sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
2.8. Landasan
Wawasan Nusantara
a.
Landasan Idiil Pancasila sebagai faslafah ideologi
bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan
nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan
kesatuan yang bulat dan utuh serta
mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan
nusantara mengarah kepada terwujudnyakesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang politik,ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b.
Landasan
Konstitusional UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara,
yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan
tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
c.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan
nusantarasebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita
dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yaitu :
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhtumpah
darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
d.
Landasan
Konsepsional Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yangberisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan
sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam
upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG).
2.9. Hakekat dan
Dasar Hukum Wawasan Nusantara
a.
Hakikat Wawasan Nusantara - Hakikat
wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam
lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
b.
Dasar Hukum Wawasan Nusantara
- Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik
kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
2.10.
Dasar Pemikiran Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara memiliki dasar pemikiran sebagai
berikut :
a.
Faktor Geografis
Di Indonesia kaya akan kekayaan alam yang melimpah,
seperti minyak bumi, timah, besi, bauksit, mangan, dan batubara. GBHN
menggariskan bahwa jumlah penduduk di Indonesia sangat besar. Apabila dapat
dibina dan dikembangkan sebagai tenaga kerja yang efektif akan merupakan modal
pembangunan yang besar. Indonesia terdiri dari ribuan pulau, memiliki wilayah
perairan yang dikelilingi samudera luas yaitu Samudera Indonesia dan Pasifik.
Dan diapit dua benua yaitu Asia dan Australia. Dengan demikian, kedudukan negara
Indonesia berada pada posisi silang dunia dan oleh karena itu dinamakan
nusantara. Kepulauan Indonesia dengan seluruh perairannya dipandang
sebagai satu kesatuan yang utuh. Cara pandang itu telah dipahami dan dihayati
sehingga dalam menyebut tempat hidupnya digunakan istilah tanah air. Istilah
tersebut memiliki maksud bahwa bangsa Indonesia tidak pernah memisahkan antara
tanah dan air, atau daratan dan lautan. Daratan dan lautan merupakan kesatuan
yang utuh. Dan laut dianggap sebagai pemersatu bukan pemisah antara pulau satu
dengan lainnya.
b.
Faktor Geopolitik
Istilah Geo memiliki arti ‘Bumi’. Jadi geopolitik
adalah politik yang tidak terlepas dari bumi yang menjadi wilayah hidupnya.
Istilah ini ialah singkatan dari Geographical Politics yang
dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Bermula dari seorang ahli geografi Frederich
Ratzel yang berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang hidup sebagai tempat naungannya, sehingga
organisme dapat tumbuh subur. Teorinya dikenal dengan teori organisme dan
bilogois. Rudolf juga menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme.
c.
Faktor Geostrategi
Geostrategi adalah strategi dalam memanfaatkan kondisi
geografi negara untuk menentukan tujuan dan kebijakan dalam pemanfaatan lingkungan
mencapai tujuan politik. Geostrategi juga merupakan metode mewujudkan cita-cita
proklamasi untuk mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan
heterogin.
2.11. Unsur Dasar Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara memiliki unsur dasar yang
terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.
Wadah
a.
Wujud Wilayah / Bentuk Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh
lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan
oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta
dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan
Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud
infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua
samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu
banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam
kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.
Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan
pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan
pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan,
menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945.
Indonesia adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan (
Machtsstaat ).
c.
Tata Kelengkapan
Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat
pancasila.
2.
Isi
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi wawasan
nusantara menyangkut dua hal yang essensial (penting) ,yaitu realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional. Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif
kehidupan manusia Indonesia meliputi, Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di
dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat Indonesia yang berkehidupan
kebangsaan yang bebas. Dan pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
3.
Tata Laku
Tata laku wawasan nusantara mencakup dua hal yaitu,
segi batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah
dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata
laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan
perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang
utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan pengendalian. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
2.12.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau
kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap
kesepakatan bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan
bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa
tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara adalah
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas wasantara terdiri dari :
1.
Kepentingan/ Tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
2.13.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki 2 kedudukan, anatara
lain :
a)
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
b)
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
c)
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
d)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
e)
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan visional.
f)
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau
sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.14.
Implementasi Wawasan
Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara
sendiri tentu harus tercermin dalam pola pikir, sikap dan tindakan yang selalu mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi. Artinya, Wawasan Nusantara menjadi hal yang mendasari cara
berfikir, bersikap serta bertindak dalam menyikapi, menangani masalah yang
menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut adalah
beberapa implementasi dari wawasan nusantara:
·
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi ini akan terciptanya tatanan ekonomi yang
menjamin pemenuhan dan meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan
merata dan adil. Di lain sisi, Implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan
sikap tanggung jawab pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang selalu
memperhatikan kebutuhan masyarakat tiap daerah secara timbal balik dan
kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) itu sendiri.
·
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Politik
Dalam kehidupan politik ini akan menciptakan iklim penyelenggaraan
negara yang lebih sehat nan dinamis. Hal tersebut tampak di dalam wujud
pemerintahan yang aspiratif, kuat serta terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
·
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial Budaya
Dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap lahir dan batin
yang mampu untuk menerima, mengakui dan menghormati segala bentuk perbedaan
atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus menjadi karunia dari Sang
Pencipta. Implementasi Sosial Budaya ini juga akan menciptakan kehidupan
masyarakat dan bangsa yang lebih rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan agama,
suku, asal daerah atau bahkan kepercayaan serta golongan berdasar status
sosialnya.
·
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan HanKam
Dalam kehidupan hankam akan menumbuhkembangkan rasa kesadaran cinta
tanah air dan bangsa yang nantinya apabila diterapkan akan membentuk sikap Bela
Negara dalam diri tiap Warga Negara Indonesia.
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus memiliki sikap dan perilaku
yang sesuai dengan perejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa
dan bangsa. Alangkah baiknya jika Wawasan Nusantara benar-benar diterapkan
dilingkungan sekolah atau pada jenjang sekolah pertama yaitu Sekolah Dasar, hal
itu dimaksudkan agar setelah mereka besar nanti dia akan memiliki jiwa sosial
yang tinggi.
2.15.
Sosialisasi
Wawasan Nusantara
Untuk mempercepat tercapainya tujuan
wawasan nusantara, disamping implementasi seperti yang telah diuraikan
sebelumnya, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi wawasan nusantara kepada
seluruh masyarakat Indonesia. Pemasayarakatan tersebut dapat dilakukan dengan
cara berikut:
Menurut sifat / cara penyampaiannya:
·
Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog,
tatap muka
·
Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan
media cetak
Menurut metode penyampaian yang berupa:
a.
Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan
dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan
memberikan contoh-contoh berpikir, bersikapdan bertindak mementingkan bangsa
dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat
kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b.
Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan
informal. Pendidikan dormal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai
perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi,
penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat
dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi
kemasyarakatan.
c.
Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi
wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan
komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai,
menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa
dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d.
Integrasi. Tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan /sosialisasi wawasan nusantara
melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan
membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini
maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan
kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
e.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi
wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis,
serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat
mengerti dan dipahami.
2.16.
Contoh Studi Kasus Wawasan Nusantara
Sengketa Sipadan dan Ligitan
Sengketa Sipadan dan
Ligitan adalah
persengketaan Indonesia dan Malaysia atas
pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat
Makassar yaitu pulau Sipadan (luas:
50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52,86″LU 118°37′43,52″BT dan pulau Ligitan (luas:
18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′LU 118°53′BT.
Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN
namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967
dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara
ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.
Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun
resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia
memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan
selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti
status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas
kepemilikan dua pulau ini selesai. Sedangkan Malaysia malah membangun resort di
sana SIPADAN dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, awal bulan lalu. Ini,
gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun
cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah
penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu
memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa
memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta agar
pembangunan di sana dihentikan terlebih dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan
itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya. Pada tahun 1969 pihak
Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta
nasionalnya.
Pada tahun 1976, Traktat
Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT
pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN
untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN
akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa
dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut
Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan.
Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara
Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak
Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan
Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala
Lumpur pada tanggal 7
Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan
pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar
Ibrahim, dibuatkan kesepakatan "Final and Binding," pada tanggal
31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia
meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997
demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997.
Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ,
kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang
kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan
Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim,
sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15
merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia
dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena
berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan
batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata
berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap
pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu
suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan
Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title
(rangkaian kepemilikan dari Sultan
Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara
Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
Kekalahan
Indonesia di Sipadan dan Ligitan (sebelah utara Ambalat) adalah karena
Indonesia tidak bisa menunjukkan bukti bahwa Belanda (penjajah Indonesia) telah
memiliki kedua pulau itu; sementara Malaysia bisa menunjukkan bukti bahwa
Inggris (penjajah Malaysia) memiliki dan mengelola kedua pulau itu. Dalam Hukum
Internasional dikenal istilah “Uti Possidetis Juris” yang artinya negara baru
akan memiliki wilayah atau batas wilayah yang sama dengan bekas penjajahnya.
Dalam sengketa Sipadan-Ligitan, Indonesia dan Malaysia bersepakat istilah
“warisan penjajah” itu berlaku untuk wilayah-wilayah yang dikuasai sebelum
tahun 1969. Jadi Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia saat itu bukan
karena Malaysia pada tahun 1990-an telah membangun resort di kedua pulau itu;
tetapi karena Inggris sebelum tahun 1969 telah menununjukkan penguasaan yang
efektif atas kedua pulau itu berupa pungutan pajak atas pemungutan telur penyu,
operasi mercu suar, dan aturan perlindngan satwa.
Sebenarnya
pemerintah Indonesia dengan para diplomatnya telah berusaha untuk mendapatkan
hak atas kedua pulau itu. Dengan segala cara mereka kerahkan,mulai dari
Diplomasi dan perundingan setiap tahun-nya,tetapi Indonesia dan Malaysia juga
tidak dapat mencari titik temu dan kesepakatan dalam Sipadan dan Ligitan.sesuai
dengan Piagam ASEAN,di mana negara-negara anggota ASEAN dalam menyelesaikan
suatu permasalahan harus di tempuh nya itikad baik dan damai (Perjanjian ASEAN
24 februari 1976 di BALI). Apabila tidak menemukan kesepakatan, setiap anggota
ASEAN wajib membawa kasus mereka ke PBB dan putusan Mahkamah Internasional
adalah final dan tidak dapat di ganggu gugat.
Lebih
dari itu,sebenarnya Mahkamah Internasional sudah mengetahui kalau Belanda
adalah pemilik pulau itu dahulunya. Tetapi, belanda tidak pernah melakukan
tindakan yang nyata apapun di Pulau itu. Justru sebaliknya Inggris-lah yang
banyak melakukan pembangunan dan invasi di kedua pulau itu. Kemudian, Mahkamah
Internasional menolak pembelaan dan argumen Indonesia yang bersandar pada
konvensi 1891. Argumen ini hanya mengatur batasan wilayah di Kalimantan (darat)
tidak di perairan. Jauh dari pada itu Konvensi 1891, hanya menarik 3 mil dari
titik pantai (kalau sekarang 12 mil) dan penarikan 3 mil itu tidak sampai ke
sipadan dan Ligitan.
Dan
terakhir Indonesia kalah di Faktor Occupation (pendudukan). Intinya masyarakat
yang tinggal di pulau tersebut banyak bergantung pada transpotasi dan bantuan
ekonomi dari Malaysia bertahun-tahun. Sarana hiburan seperti pemancar radio,
telepon, dan televisi juga berasal dari Malaysia selama bertahu-tahun).
Dengan
memperhatikan posisi dan letak Sipadan dan Ligitan serta ambisi
strategis/ekonomis Belanda adalah sulit dibayangkan kalau Belanda tidak
melakukan kegiatan pengawasan dan pemanfaatan kedua pulau tersebut pada waktu
itu. Disamping itu, nampaknya Indonesia memang agak mengabaikan Sipadan dan
Ligitan. Sebelum 1969 barangkali karena Indonesia tidak menyadari keberadaan
posisi kedua pulau itu, atau mungkin juga karena terlalu banyak persoalan yang
dihadapi. Tetapi sesudah tahun 1969 pada saat mulai muncul sengketa klaim,
meskipun disepakati status quo atas Sipadan dan Ligitan, justru Malaysia tetap
melanjutkan kegiatannya berupa penangkapan ikan, pariwisata, dan kehadiran
penduduk yang terus meningkat.
Kasus Sipadan dan Ligitan yang kini telah menjadi
milik Malaysia, menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan
Nusantara. Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin
berat, maka penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai landasan
visional mutlak perlu ditanamkan kembali dalan tatanan kehidupan masyarakat
Indonesia. Euforia reformasi telah menghilangkan arah dalam pembangunan yang
merata dan adil, karena hilangnya arah visional pembangunan bangsa. Era
desentralisasi dan globalisasi saat ini, menjadi tantangan dan peluang bagi
bangsa Indonesia, untuk terus bertahan dan menjaga keutuhannya.Tantangan
globalisai yang semakin besar akan merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia Apabila tidak memiliki arah pandangan hidup yang kuat. Pemahaman yang
kuat tentang konsep wawasan nusantara dapat menjadi banteng dalam
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat
rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
Dalam era Reformasi ini, Wawasan Nusantara semakin kabur dalam pemahaman bangsa
Indonesia. Peranan wawasan nusantara sebagai landasan visional semakin
berkurang penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konflik-konflik
internal dan eksternal yang terjadi saat ini yang tidak mampu diselesaikan
dengan baik disebabkan rapuhnya landasan visional bangsa Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Wawasan nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa
Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai Negara kepulauan dari
berbagai aspek kehidupan. Sebagai warga
negara yang baik, untuk bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional
bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam,
dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta
UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang
ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan
implementasi di berbagai bidang kehidupan.
Unsur dasar wawasan nusantara salah satunya adalah
wadah, wujud wilayah dari wadah adalah batas ruang lingkup wilayah itu sendiri. Wawasan
nusantara tidak berdasarkan wujudnya saja, tetapi banyak sekali hal yang
berhubungan dengan wawasan nusantara itu sendiri seperti teori-teori yang
mendasarinya, landasan, asas, fungsi, tujuan, kedudukan, arah pandang, unsur
dan implementasi wawasan nusantara itu sendiri.
3.2.
Saran
Sebagai
masyarakat Indonesia yang telah memahami konsep Wawasan Nusantara, sebaiknya
bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun kebudayaan Indonesia
sangat beragam, namun sebaiknya tetap mementingkan kesatuan dan persatuan
bangsa Indonesia serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan
tujuan dan cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga lebih baik
lagi dalam mengolah wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang diharapkan
tanpa ada kecurangan maupun banyak penyimpangan yang menyertainya.
Daftar Pustaka
mantap
BalasHapus